Wagub Seno Terima LHP BPK Kepatuhan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Usaha Pertambangan
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA : Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Seno Aji menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Semester II Tahun 2025. Penyerahan LHP berlangsung di Ruang Mulawarman Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (21/1/2026).
Penyerahan LHP
tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Mochammad
Suharyanto kepada Pimpinan DPRD,
Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara, dan penyerahan LHP tersebut
merupakan bagian dari upaya BPK dalam memastikan penyelenggaraan kegiatan usaha
pertambangan di Kaltim berjalan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan
perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan kehutanan.
Wakil Gubernur Seno
Aji menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Kaltim atas
pelaksanaan pemeriksaan yang objektif dan komprehensif, dan hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan
evaluasi penting bagi Pemerintah Provinsi Kaltim dalam memperkuat tata kelola pertambangan
yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“LHP ini menjadi
bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kebijakan dan
pengawasan, agar pembangunan sektor pertambangan tetap berjalan sejalan dengan
prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan,” ujar Seno Aji.
Pemprov Kaltim,
lanjutnya, berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta kepatuhan
pelaku usaha pertambangan terhadap regulasi lingkungan hidup dan kehutanan,
demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat
bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Kepala BPK Perwakilan
Provinsi Kaltim Mochammad Suharyanto mengatakan
BPK Provinsi Kaltim akan terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan
upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi
yang dapat membawa perbaikan.
Dikatakan, dengan adanya pemeriksaan kepatuhan ini, menghasilkan rekomendasi dan kesimpulan yang senantiasa dapat memperbaiki efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan serta tanggung jawab, serta permasalahan yang diungkap dalam temuan pemeriksaan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi yang telah disepakati.
“Hal tersebut sebagai wujud pembenahan serta bukti
keseriusan dari setiap komponen
pemerintah untuk menunjukkan akuntabilitas kepada masyarakat atas penggunaan
keuangan daerah, tata kelola keuangan dan pelayanan masyarakat yang akuntabel dan transparan serta berdampak
pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Soharyanto. (mar)