Wagub Seno Terima LHP BPK Kepatuhan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Usaha Pertambangan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA : Wakil Gubernur  Kalimantan Timur H Seno Aji menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Semester II Tahun 2025. Penyerahan LHP berlangsung di Ruang Mulawarman Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (21/1/2026).

 

Penyerahan LHP tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Mochammad Suharyanto kepada  Pimpinan  DPRD,  Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara, dan penyerahan LHP tersebut merupakan bagian dari upaya BPK dalam memastikan penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan di Kaltim  berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan kehutanan.

 

Wakil Gubernur Seno Aji menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Kaltim atas pelaksanaan pemeriksaan yang objektif dan komprehensif, dan  hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Provinsi Kaltim  dalam memperkuat tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

 

“LHP ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kebijakan dan pengawasan, agar pembangunan sektor pertambangan tetap berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan,” ujar Seno Aji.

 

Pemprov Kaltim, lanjutnya, berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta kepatuhan pelaku usaha pertambangan terhadap regulasi lingkungan hidup dan kehutanan, demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur.

 

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim  Mochammad Suharyanto mengatakan BPK Provinsi Kaltim akan terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten  dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang dapat membawa perbaikan.

 

Dikatakan, dengan adanya pemeriksaan kepatuhan ini,  menghasilkan rekomendasi dan kesimpulan  yang senantiasa dapat memperbaiki efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan serta tanggung jawab, serta  permasalahan yang diungkap dalam temuan pemeriksaan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi yang telah disepakati.  

“Hal tersebut  sebagai wujud pembenahan serta bukti keseriusan  dari setiap komponen pemerintah untuk menunjukkan akuntabilitas kepada masyarakat atas penggunaan keuangan daerah, tata kelola keuangan dan pelayanan masyarakat  yang akuntabel dan transparan serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Soharyanto. (mar)